Friday, May 1, 2009

Antasari Tersangka Otak Pembunuhan Nasrudin

Jumat, 01/05/2009
detikNews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat prihatin atas penetapan Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen oleh Polri. Karena saat ini Antasari sudah menjadi Ketua KPK dan bukan jaksa, maka izin penyidikan dari Kejagung tak dibutuhkan dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009). Jasman didampingi Direktur Sosial Politik JAM Intel Kejagung Abas Azhari.

"Jaksa Agung merasa sangat-sangat prihatin bahwa Pak Antasari Azhar dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," kata Jasman. Bagaimana juga, kata Jasman, kelanjutan penanganan perkara ini akan tetap ditangani oleh kejaksaan selaku penuntut umum.

Jasman juga menjelaskan, karena saat ini status Antasari sebagai Ketua KPK, maka secara administratif status kepegawaian Antasari tidak berada di bawah kejaksaan lagi. "Karena itu, pasal 8 ayat 5 (UU Kejaksaan) tidak diberlakukan lagi. Izin penyidikan tidak dibutuhkan dalam kasus ini," jelas dia.

Ditanya mengenai kasus yang dialami Antasari termasuk perannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin, Jasman tidak mau memberikan pernyataan lebih jauh. Menurut dia, kasus ini disidik oleh Polri. "Kami hanya meneruskan ke Imigrasi sesuai surat itu, tidak menambahkan atau mengurangi surat dari Bareskrim Polri," ujar dia.

"Dalam surat itu dikatakan bahwa Antasari sudah dinyatakan sebagai tersangka. Hanya itu yang kami ketahui," imbuh Jasman.

Kejagung telah meminta Imigrasi mencekal Antasari mulai hari ini. Permintaan ini atas surat dari Mabes Polri yang telah menetapkan Antasari sebagai tersangka.***