Tuesday, September 30, 2008

RUU Pilpres ::: Denda Rp100 Miliar tidak Rasional

JAKARTA--Media Indonesia:

Ketentuan dalam RUU Pilpres tentang denda mencapai Rp100 miliar bagi capres yang sengaja mengundurkan diri setelah resmi menjadi capres, dinilai tidak rasional dan mengada-ada.

''Ketentuan seperti itu tidak rasional, tidak masuk akal, dan terlalu mengada-ada,'' kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka'ban di Jakarta, Sabtu (27/9).

Menurut Ka'ban, ketentuan tesebut tidak logis dan tidak mungkin dilaksanakan. ''Kenapa harus mutlak seperti itu? Kalau capres mau mundur ya mundur saja, tak perlu didenda segala,'' tegasnya.

Ia mengusulkan agar ketentuan tentang denda tersebut dihapus saja. "Aturan itu tak rasional dan tak ada gunanya, hapus saja,'' paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP Taufiq Kiemas menyatakan ketentuan denda itu penting agar tidak ada yang menjadi capres asal-asalan.

''Kalau jadi capres harus serius, jangan main-main. Kalau main-main harus didenda,'' kata suami mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Soal kewajaran denda yang mencapai Rp100 miliar, Taufik menyatakan soal jumlah denda itu relatif, tetapi perlu ada sanksi bagi orang yang menjadi capres hanya untuk main-main.

''Capres itu pan (kan) calon pemimpin untuk seluruh rakyat Indonesia, makas main-main. Orang yang main-main harus dikenakan sanksi,'' tegasnya.***<>